Loading...

Pengembangan Usaha Super Mirko, Pegadaian Siapkan KUR Syariah 5,9 Triliun

PT Pegadaian serentak menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah untuk membantu pelaku usaha super mikro dalam pengembangan usaha pada Senin (20/6/2022). Pegadaian menargetkan, layanan tersebut dapat diakses di lebih dari 4.000 outlet seluruh Indonesia pada bulan Juli 2022, dengan dana penyaluran KUR sebesar Rp 5,9 triliun. Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, KUR syariah adalah salah satu inovasi PT Pegadaian untuk membantu pengembangan usaha para pelaku usaha super mikro di Indonesia.

"Produk ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19. Selain itu Pegadaian akan terus konsisten, untuk membantu misi pemerintah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan", kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Di samping itu, ia menyebut, Pegadaian juga terus konsisten mewujudkan keberpihakan kepada masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah. Hal tersebut dilakukan melalui beragam produk dan layanan perusahaan yang dirancang untuk memberikan solusi keuangan bagi masyarakat.

"Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," terang dia.

Sementara, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menambahkan, KUR syariah adalah fitur baru yang diharapkan menjadi pilihan masyarakat dalam memilih produk pembiayaan yang dapat mensejahterakan masa depan bangsa.

"Kami memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha super mikro, mikro maupun UMKM untuk mendapatkan produk pembiayaan yang tepat, cepat dan pastinya aman," tambah dia.

Sebagai langkah awal, Pegadaian memilih Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Lombok, karena pertumbuhan usaha mikro di wilayah ini sangat tinggi. Selain itu, pelaku UMKM juga sangat berkembang pesat, sehingga KUR Syariah ini dapat menambah kekuatan para pelaku UKM. Adapun plafon pinjaman yang diberikan oleh Pegadaian, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta per nasabah. Plafon tersebut ditambah dengan biaya pengelolaan (mu'nah) sebesar 6 persen per tahun.