Loading...

Polri Bongkar Ribuan Kasus Judi Online, 1.611 Kasus Terungkap di 2024

 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polri berhasil membongkar 1.611 kasus perjudian online dari total 4.926 kasus perjudian yang terungkap.

"Dari jumlah tersebut, 1.611 kasus melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," jelas Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa dari ribuan kasus tersebut, 343 kasus telah selesai diproses, sementara 1.243 lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Para pelaku judi online tersebut turut dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Dalam pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa tanah, bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening bank, akun e-commerce, emas, dan uang tunai dengan total nilai Rp61,072 miliar. Selain itu, kami juga memblokir 126.447 situs judi online," ujarnya.

Selain itu, Kapolri melaporkan adanya 3.331 kasus kejahatan siber yang berhasil diungkap pada tahun ini. Kasus-kasus tersebut meliputi penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, hingga intersepsi ilegal.

"Jumlah kasus ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 4.210 kasus. Namun, penyelesaian kasus tahun ini meningkat dengan total 2.073 kasus yang berhasil diselesaikan, atau naik 41,78 persen dibandingkan penyelesaian tahun 2023 yang hanya mencapai 861 kasus," terang Kapolri.

Acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar Polri pada Selasa turut dihadiri Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri, anggota Kompolnas, anggota KPU, serta sejumlah tamu undangan lainnya.