Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM menargetkan penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang sudah tercatat dalam daftar penghapusbukuan oleh bank-bank BUMN atau bank Himbara. UMKM yang masuk dalam kategori tersebut dapat memperoleh penghapusan piutang. Maman menekankan agar tidak ada kesalahpahaman bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pengusaha UMKM.
Proses penghapusan piutang macet saat ini masih harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara, yang biasanya memakan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap proses ini dapat dipercepat menjadi 10 hari, agar bank dapat segera menetapkan kuota untuk penghapusan tagihannya.
Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian UMKM telah menyusun langkah-langkah, seperti mendata pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner; berkoordinasi dengan bank Himbara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan layanan umum (BLU); serta membentuk tim yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BI, dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku selama enam bulan sejak PP disahkan pada 5 November 2024. Jika dalam waktu tersebut target penghapusan piutang belum tercapai, Kementerian UMKM berencana mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Presiden.
Menurut PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang macet hanya dapat dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang telah menghapusbukukan kredit tersebut. Untuk memenuhi syarat penghapusan, piutang tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain nilai pokok piutang tidak melebihi Rp500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun, serta tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit, atau tidak memiliki agunan yang dapat dijual.