Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, Ismail menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Sebagai upaya memberantas judi online yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK terus berkolaborasi dengan lembaga pengawas dan penegak hukum,” jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas OJK dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 14 Juni 2024.
OJK juga mengimbau pihak perbankan untuk melaksanakan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan proses pendalaman terhadap prinsip Mengenali Nasabah (Customer Due Diligence atau CDD), yang diterapkan pada nasabah dengan risiko tinggi, seperti politically exposed person (PEP) atau individu dalam wilayah berisiko tinggi.
Sementara itu, Customer Due Diligence adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksinya.
OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang mewajibkan seluruh pemangku kepentingan di sektor perbankan untuk menjaga integritas dalam penyusunan laporan keuangan.
“Pelaporan yang akurat memungkinkan OJK melakukan pengawasan off-site dengan lebih efektif, sehingga potensi masalah dapat dideteksi lebih cepat dan langkah korektif segera diambil,” tambahnya.