Loading...

Menko Polkam: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Jangan Khawatir

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kebijakan tersebut hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah.

Budi Gunawan, yang dikenal dengan sapaan Menko BG, juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tetap tenang karena pemerintah akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia," ujarnya melalui rilis resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12), Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen tidak mengalami perubahan. Barang-barang pokok juga tetap bebas dari PPN.

"Barang kebutuhan pokok yang sudah diberi pembebasan PPN atau dikenai tarif nol persen tetap tidak berubah," jelas Presiden Prabowo.

Barang-barang pokok yang bebas PPN meliputi beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, gula, hasil peternakan, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, ikan, udang, biota laut lainnya, hingga rumput laut.

Beberapa layanan yang tetap bebas PPN di antaranya tiket kereta api, jasa angkutan umum, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta jasa keuangan seperti pembiayaan, kartu kredit, dan asuransi.

Sementara itu, PPN 12 persen dikenakan pada kategori barang mewah seperti rumah dan apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar, balon udara, pesawat tanpa sistem tenaga penggerak, peluru dan senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, serta kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, barang-barang kebutuhan harian seperti sabun dan sampo tidak mengalami kenaikan tarif PPN.

"Jadi, hanya barang-barang mewah yang dikenai tarif 12 persen, sedangkan barang lainnya tetap dengan tarif yang sama seperti sebelumnya," paparnya.

4o