Harvey Moeis, yang berperan sebagai representasi PT Refined Bangka Tin (RBT), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengembalikan sejumlah aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Marcella Santoso, kuasa hukum Harvey, menyampaikan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil kerja keras Sandra selama 25 tahun berkarier sebagai selebriti, sehingga tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang berlangsung.
“Bu Sandra memiliki 25 juta pengikut di Instagram, tidak membutuhkan sensasi, tetapi dirugikan akibat perkara ini,” ujar Marcella dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Selain itu, Marcella juga meminta Majelis Hakim untuk meninjau kembali tuntutan uang pengganti senilai Rp210 miliar terhadap Harvey. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada bukti kuat dan hanya bersumber dari pernyataan terdakwa lain, yakni Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat. Majelis Hakim akan mengevaluasi berdasarkan tuntutan jaksa serta pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau digantikan dengan hukuman penjara selama enam tahun jika tidak mampu membayar.
Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey bersama Helena Lim disebut menerima uang sebesar Rp420 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset-aset mewah, seperti mobil dan rumah.
Perbuatan tersebut ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.