Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis, Bahlil menekankan bahwa harga BBM akan tetap stabil meskipun tarif PPN mengalami perubahan.
"PPN untuk minyak tidak ada isu, harga tetap," ujar Bahlil dengan singkat.
Ia juga memastikan bahwa meskipun PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada beberapa kebutuhan seperti listrik, kebijakan ini tidak akan berdampak pada harga BBM. "Tidak ada pengaruh terhadap harga setelah PPN naik menjadi 12 persen," imbuhnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).
Namun, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis tertentu. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam, daging sapi, ikan tuna, telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir tidak dikenakan PPN. Selain itu, bahan pokok seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN dengan tarif 11 persen melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk barang kebutuhan pokok. Khusus gula industri yang mendukung sektor makanan dan minuman, tarif PPN tetap pada 11 persen,” jelas Airlangga. Ia juga menyebutkan adanya bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil 1 dan 2.
Selain barang, sejumlah jasa strategis seperti pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, transportasi umum, keuangan, serta sewa rumah susun umum juga mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan prinsip keadilan, keberpihakan pada masyarakat kecil, dan gotong royong.
"Setiap kebijakan pajak dilandasi undang-undang dan didasarkan pada asas keadilan. Kelompok masyarakat tidak mampu akan tetap dilindungi, bahkan diberikan bantuan. Inilah bentuk kehadiran negara dalam menciptakan keadilan," tutur Sri Mulyani.