Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, menyampaikan bahwa pihak manajemen menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MA. Namun, Sritex memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan PK guna menjaga kelangsungan bisnis perusahaan dan mempertahankan lapangan kerja bagi 50 ribu karyawan mereka.
"Langkah ini kami ambil tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk memperjuangkan aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar Iwan.
Ia menambahkan bahwa selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya terus berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai arahan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga kondisi perusahaan tetap stabil meskipun gerak kami terbatas akibat status pailit," lanjutnya.
Selain itu, Iwan berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga Sritex dapat terus beroperasi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri tekstil nasional.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam status pailit setelah menerima permohonan salah satu kreditur perusahaan, yakni PT Indo Bharat Rayon. Kreditur tersebut mengajukan pembatalan perjanjian damai atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disepakati pada tahun 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan rencana perdamaian PKPU yang diajukan pada Januari 2022," jelas Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Sebagai respons atas putusan ini, pemerintah telah mengambil langkah cepat untuk melindungi para pekerja Sritex, termasuk membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan untuk memastikan kelancaran suplai bahan baku.