Loading...

OJK Melanjutkan Proses Hukum terhadap Pemilik Kresna Group

 

PAGARBISNIS.COM -  Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diperkuat oleh putusan banding dalam kasus Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, yang memenangkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh OJK.

Michael Steven menentang sanksi berupa denda Rp5,7 miliar serta larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan pasar modal selama lima tahun. Sanksi ini diberikan OJK untuk mencegah Michael Steven mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta untuk mencegah kerugian lebih besar yang dapat dialami konsumen.

Menurut hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, ia melakukan serangkaian intervensi dalam kontrak pengelolaan dana PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Selama proses peradilan, OJK berupaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven dengan menekankan kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan, OJK menghadirkan bukti, saksi, dan ahli terkait intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna. Para ahli dari kalangan akademisi yang dihadirkan OJK memperkuat landasan hukum bahwa sebagai ultimate beneficial owner,

Michael Steven bisa dikenakan sanksi atas transaksi grup Kresna yang penuh benturan kepentingan dan merugikan konsumen. Mereka mendukung langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai bagian dari upaya penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK juga menginformasikan kepada Majelis Hakim mengenai status Michael Steven sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Mabes Polri terkait pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

Dengan demikian, diharapkan upaya kasasi yang dilakukan OJK dalam perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh tindakan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.***