PAGARBISNIS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa penerapan arbitrase tanpa hak banding dapat memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menggunakan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga di Indonesia.
“Pengadilan arbitrase itu melibatkan hakim internasional yang tersertifikasi. Mereka membuat keputusan final tanpa ada opsi banding,” ujar Luhut saat memberikan sambutan dalam acara "Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA" di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Luhut menjelaskan bahwa konsep ini dia temukan saat mempelajari skema family office di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Menurutnya, sistem arbitrase di Indonesia yang masih memungkinkan banding justru menciptakan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, Luhut berharap Indonesia dapat meniru model Abu Dhabi, di mana keputusan arbitrase bersifat final dan tidak dapat dibanding.
“Jika arbitrase tanpa banding diterapkan, kepastian hukum akan terwujud di negara kita. Banyak orang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar Luhut.
Selain membahas kepastian hukum, Luhut juga mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai skema family office.
Dalam diskusi dengan Sri Mulyani, mereka membicarakan pemberian insentif kepada pemilik dana, termasuk insentif pajak.
“Mengenai insentif pajak, ada kewajiban bagi pemilik dana untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia. Kami masih membahas jumlah minimum yang harus mereka masukkan dan berapa yang harus diinvestasikan,” kata Luhut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari desain family office dari negara-negara lain yang telah menerapkan skema ini.
“Kami akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat family office di berbagai negara untuk belajar dari pengalaman mereka,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengadakan rapat internal di Istana Negara Jakarta dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi investasi dari skema family office.
Pemerintah memperkirakan bahwa investasi dari skema family office yang bisa ditarik ke Indonesia bisa mencapai 500 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan, yang merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki oleh perusahaan keluarga atau family office di seluruh dunia, yaitu sebesar 11,7 triliun dolar AS.***