Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan pemerintah agar bersikap bijaksana dalam melaksanakan program penghapusan utang untuk satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Nilai utang yang akan dihapus mencapai angka yang signifikan, yakni Rp14 triliun.
Meskipun program ini memiliki tujuan yang positif, Saleh menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya, mengingat situasi ekonomi global yang tidak stabil. Utang UMKM yang akan dihapus ini merupakan pinjaman yang tercatat di bank-bank milik negara (BUMN).
"Dilaporkan ada 67 ribu UMKM yang sudah terdata, dan utang mereka akan dihapus," ungkap Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu.
Menurutnya, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan agar program ini berjalan efektif. Pertama, pemerintah harus melakukan verifikasi langsung terhadap seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus. Proses ini harus memastikan bahwa semua penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Meski utangnya dihapus, program ini tetap harus mendidik. Jangan sampai para pelaku UMKM menyerah dan hanya mengandalkan program penghapusan utang ini," ujarnya.
Kedua, Saleh menekankan perlunya pemerintah menyediakan solusi alternatif bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat melanjutkan usahanya. Prinsip penghapusan utang bukan untuk menghentikan aktivitas usaha, melainkan untuk mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat.
Ketiga, Saleh menyarankan agar pemerintah melakukan kajian menyeluruh mengenai peluang UMKM untuk mendapatkan modal baru. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena beragamnya jenis usaha UMKM di Indonesia.
"Perlu ada analisis mengenai sumber modal bagi UMKM ini. Jika modal tetap berasal dari bank BUMN, apakah semua UMKM akan mendapatkan bantuan? Bagaimana pula dengan pengusaha UMKM baru yang juga berhak mendapatkan dukungan?" tambahnya.
Oleh karena itu, Saleh mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengimplementasikan program penghapusan utang ini. Program tersebut harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan berlandaskan nilai-nilai ekonomi Pancasila.