Loading...

KPK Tantang Hasto: Silakan Mengelak, Barang Bukti Sudah Siap!

 

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), memilih untuk mengelak atau tidak memberikan keterangan selama pemeriksaan. Menurutnya, penyidik tetap akan mengandalkan barang bukti untuk mendukung proses pembuktian.

"Jika tersangka memilih untuk menyangkal, itu adalah haknya. Namun, kami tetap harus menyajikan informasi, dokumen, atau keterangan yang kami miliki, sehingga pengelakan tersebut tidak dapat bertahan. Walaupun begitu, jika ia ingin mengelak, itu haknya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memanggil saksi-saksi, sebelum Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saat ini kami fokus pada pengumpulan dokumen, keterangan dari saksi-saksi, serta bukti-bukti lainnya, seperti bukti elektronik," jelasnya.

Asep juga menjelaskan alasan KPK memeriksa tersangka belakangan dalam proses penyidikan. "Kami perlu memastikan semua dokumen, keterangan saksi, dan barang bukti sudah lengkap agar informasi yang kami peroleh tidak bersifat parsial," katanya.

Pada Selasa (24/12), KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Hasto juga diduga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina dengan nilai sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Suap ini diberikan dalam periode 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024," ungkap Setyo.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Harun hingga kini tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, tersangka lainnya adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang kini menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.