Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian baru bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang mulai berlaku efektif pada Rabu (1/1).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan pada Selasa di Jakarta bahwa batas maksimum manfaat ekonomi untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap berada di angka 0,3 persen per hari. Namun, untuk tenor di atas 6 bulan, batas tersebut mengalami penurunan menjadi 0,2 persen per hari dari sebelumnya 0,3 persen.
Selain itu, OJK juga menetapkan batas bunga harian bagi pinjaman produktif. Untuk sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas manfaat ekonomi per hari ditetapkan sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, sementara untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,1 persen. Adapun untuk usaha kecil dan menengah, batas bunga harian ditetapkan seragam, yaitu 0,1 persen untuk semua tenor.
Penguatan Aturan untuk Pemberi dan Penerima Dana
OJK juga memperkuat pengaturan terkait ekosistem pinjaman online, salah satunya dengan memberikan pembedaan yang tegas antara pemberi dana profesional dan non-profesional.
Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum baik dalam negeri maupun asing, pemerintah pusat atau daerah, organisasi multilateral, hingga individu asing (non-residen). Sementara itu, individu dalam negeri (residen) dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta juga dikategorikan sebagai pemberi dana profesional, dengan batas penempatan dana maksimum 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Pemberi dana non-profesional mencakup pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria di atas. Untuk individu dalam negeri dengan penghasilan tahunan Rp500 juta atau kurang, batas penempatan dana maksimum adalah 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
OJK menetapkan bahwa porsi nominal pendanaan outstanding dari pemberi dana non-profesional tidak boleh melebihi 20 persen dari total pendanaan outstanding secara keseluruhan. Kebijakan ini diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2028.
Kriteria Usia dan Penghasilan Minimum
Selain itu, OJK juga mengatur bahwa pemberi dana dan penerima dana harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Sementara, penghasilan minimum untuk penerima dana LPBBTI ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Kewajiban ini akan berlaku untuk seluruh akuisisi baru maupun perpanjangan mulai 1 Januari 2027.
Ismail menambahkan bahwa penyelenggara LPBBTI harus melakukan langkah persiapan dan mitigasi risiko untuk memastikan penguatan aturan tersebut tidak berdampak negatif pada kinerja mereka.