Loading...

Pebisnis dan Industri Bebas Abonemen Listrik 6 Bulan

Pebisnis dan Industri Bebas Abonemen Listrik 6 Bulan

Pemerintah menetapkan kembali stimulus listrik kepada masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah membebaskan abonemen atau biaya beban listrik pelanggan PLN bagi sektor sosial, bisnis, industri, serta layanan khusus. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam jumpa pers dengan tema “Stimulus Keringanan Tagihan Listrik” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketentuan ersebut akan diberikan selama 6 bulan, terhitung Juli sampai Desember 2020. Adapun pelanggan yang mendapatkan insentif ini sebanyak 1,25 juta orang dari kalangan bisnis, industri, sosial, dan layanan khusus. Stimulus ini berlaku bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam).

Dengan kebijakan ini, pelanggan yang menggunakan kapasitas listrik di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian. Untuk selisihnya, akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pelanggan yang memakai kapasitas listrik di bawah 1.300 VA atau 900 VA,  mendapatkan insentif berupa pembebasan biaya energi minimum. Kemudian, ketentuan untuk pelanggan golongan layanan khusus, akkan disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL).

“Subsidi rekening minimum ini adalah selisih ketentuan dari PLN dan waktu sebenarnya yang digunakan oleh pelanggan. Dalam hal ini, ketentuan PLN yakni 40 jam. Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 40 jam, selisihnya yang akan dibayarkan pemerintah kepada PLN hingga mencapai tagihan rekening minimum,” paparnya.

Sebagai contoh, bila pelanggan hanya menggunakan 20 jam per bulan, maka 20 jam sisanya ditanggung negara.  Ketentuan ini diberlakukan agar pelaku usaha dapat bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, pembebasan abonemen untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri akan diberlakukan berbeda-beda. Untuk golongan sosial, pembebasan diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya listrik 220 VA, 450 VA dan 900 VA. Sedangkan, untuk golongan industri dan bisnis, pembebasan abonemen diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya listrik yang terpasang 900 VA ke atas.

Untuk program insentif ini, pemerintah menganggarkan tambahan subsidi sebesar Rp3,07 triliun. Adapun ketentuan mengenai stimulus ini tercantum dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.