Loading...

Manfaatkan Momentum Pertumbuhan Ekonomi dengan Akselerasi Investasi

Manfaatkan Momentum Pertumbuhan Ekonomi dengan Akselerasi Investasi

Saat ini momentum pemulihan ekonomi Q1-2021 membaik dengan kontraksi 0,74% (yoy). Momentum ini harus dijaga salah satunya melalui akselerasi investasi agar ekonomi dapat pulih lebih cepat meskipun dengan tantangan Covid.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam Investor Daily Summit 2021, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung investasi dan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk dengan memberikan insentif usaha prioritas dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi produktif yang menciptakan usaha-usaha baru sehingga akan membuka banyak lapangan kerja dan dimanfaatkan masyarakat.

"Saya mengajak kita bersama-sama mengakselerasi momentum pertumbuhan dengan mendorong investasi dan juga terus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi sehingga kita mampu mewujudkan pemulihan ekonomi nasional secara lebih cepat," himbaunya.

Pemerintah melihat, dengan berbagai kebijakan ekonomi, terutama insentif perpajakan, termasuk relaksasi PPN, pemulihan masih dapat terus berlangsung dan diharapkan masih bisa tumbuh di angka 7% di kuartal II 2021.

Kemudian dari segi penanganan Covid-19, pemerintah terus mengakselerasi vaksinasi. Saat ini, realisasi penyuntikan vaksin di Indonesia telah mencapai lebih dari 51 juta dosis. Selain itu, pemerintah berusaha melindungi 1,47 juta tenaga kesehatan melalui booster atau vaksin dosis ketiga dengan menggunakan Vaksin Moderna yang sudah mulai tiba di Indonesia.

Sedangkan untuk menekan penularan Covid-19, antara lain memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan PPKM Mikro diperketat di 43 kabupaten kota di luar Jawa-Bali. Pemerintah berupaya mengkompensasi PPKM darurat tersebut dengan belanja APBN dan salah satunya melalui program PEN agar konsumsi bisa terus terdorong.

Realisasi Program PEN telah mencapai 252,3 triliun rupiah dari pagu sebesar Rp699,43 triliun rupiah untuk mendukung berbagai kegiatan termasuk menopang pengetatan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.