Loading...

Ancam Produk UMKM, Waspadai Serbuan Impor Ilegal

PAGARBISNIS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap serbuan produk impor ilegal yang semakin membanjiri pasar Indonesia, yang berpotensi mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Temmy Setya Permana, Plt Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, mengungkapkan bahwa sejumlah penelitian dan data menunjukkan dampak serius dari masuknya barang-barang ilegal, terutama dari China, terhadap ekonomi Indonesia.

Menurut Temmy, tren deindustrialisasi di Indonesia sudah mulai terlihat sejak tahun 2015 hingga 2023. Sepuluh tahun yang lalu, sektor industri pengolahan menyumbang lebih dari 20 persen terhadap PDB Indonesia setiap tahunnya, tetapi angka tersebut turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir.

Temmy juga merujuk data yang diolah dari Trademap, API, dan Apsyfi 2023 yang menunjukkan adanya kesenjangan besar antara nilai ekspor China ke Indonesia dan impor Indonesia dari China. Pada 2022, nilai ekspor China ke Indonesia mencapai Rp61,3 triliun, sementara impor Indonesia dari China tercatat hanya sebesar Rp31,8 triliun.

Temmy mencatat bahwa terdapat selisih sekitar Rp29,5 triliun atau sekitar 50 persen dari nilai impor produk China ke Indonesia yang tidak tercatat, terutama di sektor pakaian dan tekstil. Hal ini mengindikasikan adanya barang yang masuk secara ilegal tanpa melalui proses bea cukai yang benar, sehingga harganya sangat murah dan merusak pasar.

Lebih lanjut, Temmy mengungkapkan bahwa impor ilegal ini dapat menyebabkan hilangnya 67 ribu lapangan kerja dengan total pendapatan karyawan mencapai Rp2 triliun per tahun, serta penurunan PDB sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun. Dampak ini bukan hanya pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tetapi juga pada penurunan daya beli masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi perekonomian nasional.

Sebagai langkah penanggulangan, KemenKopUKM mengusulkan beberapa rekomendasi kebijakan, termasuk penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil tertentu dan pembatasan impor hanya untuk bahan baku industri, seperti filamen, kain, dan serat, yang diperlukan oleh industri TPT dalam negeri.

KemenKopUKM juga mendukung usulan insentif untuk restrukturisasi mesin industri serta mendorong pembuatan regulasi terkait persaingan usaha yang tidak sehat dalam perdagangan daring.

Temmy menekankan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa UMKM Indonesia saat ini belum mampu bersaing dari sisi harga. Oleh karena itu, KemenKopUKM terus berupaya memperkuat daya saing produk UMKM melalui berbagai inisiatif, termasuk pembangunan Rumah Produksi Bersama untuk produk kulit di Garut, serta konsolidasi dan agregasi produk UMKM di berbagai daerah.

Di sisi lain, Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, mengingatkan tentang aplikasi Temu dari China yang mulai merambah pasar Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Malaysia. Aplikasi ini memungkinkan penjualan produk langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara, yang mengakibatkan harga produk menjadi sangat murah. Aplikasi ini telah berhasil masuk ke pasar Amerika Serikat dan Eropa, dan ada kekhawatiran bahwa Indonesia akan menjadi target berikutnya.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari, menambahkan bahwa aplikasi Temu telah tiga kali mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia sejak September 2022.

Pendaftaran terbaru sedang diproses oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada Juli 2024. Fiki berharap ada mekanisme yang memungkinkan publik melaporkan pelanggaran oleh platform yang tidak sesuai dengan regulasi agar dapat dikenai sanksi secara langsung.***