PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada sekitar 800 perusahan yang telah mencatatkan saham perdananya di BEI.
Sepanjang tahun ini hingga 5 Agustus 2022, telah terdapat 34 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI dengan dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp20,1 triliun serta terdapat 30 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI.
Pencapaian ini merupakan hasil dari penyelenggaraan program sosialisasi kepada calon perusahaan tercatat di seluruh Indonesia yang dilakukan secara konsisten oleh BEI bersama berbagai pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa profesi penunjang pasar modal, asosiasi serta himpunan pengusaha lainnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Untuk mendukung peningkatan jumlah perusahaan tercatat, BEI senantiasa berusaha adaptif dan inklusif untuk bisa mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan diantaranya dengan melakukan pembaruan peraturan BEI nomor I-A.
Pembaruan peraturan tersebut memberikan pilihan yang lebih luas bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat dicatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya.
Terdapat lima alternatif kriteria aspek finansial yang dapat digunakan saat ini, yaitu net tangible assets, kumulatif laba sebelum pajak selama 2 tahun terakhir dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas dari aktivitas operasi dan kapitalisasi pasar.
Dengan adanya opsi yang lebih luas, calon perusahaan tercatat dapat memilih kriteria persyaratan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik usaha yang dimiliki.
BEI juga telah berhasil mencatatkan dua perusahaan besar di bidang teknologi dan salah satunya adalah perusahaan decacorn terbesar yang tercatat di bursa ASEAN.
Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 22/POJK.04/2021 yang memungkinkan perusahaan tercatat untuk menerapkan 'Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM)'.
Adanya POJK tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk menjaga visi dan misi dari pendiri dalam melakukan pengembangan bisnis perusahaan ke depan.
"Kami berharap POJK ini dapat meningkatkan competitiveness Pasar Modal Indonesia dan menjadikan BEI sebagai rumah pertumbuhan dan tempat pencatatan yang ramah bagi seluruh sektor perusahaan, khususnya sektor teknologi," tambah Aji.
Selain perusahaan dengan skala aset yang besar, BEI juga mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk dapat melantai di bursa.
Hal ini dilakukan dengan program pendampingan proses IPO kepada calon perusahaan tercatat melalui program IDX Incubator yang mencakup training sekaligus mentoring terkait regulasi IPO dan pencatatan di BEI, struktur penawaran umum, persiapan roadshow kepada investor serta persiapan audit hukum dan penyajian laporan keuangan.
"Program IDX Incubator telah berhasil membimbing enam perusahaan binaan untuk melantai di BEI dan hingga saat ini, terdapat 62 perusahaan binaan yang mengikuti program Road to IPO di IDX Incubator Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Timur," ungkapnya.
BEI mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan pendanaan melalui pasar modal Indonesia dengan melakukan pencatatan sebagai salah satu strategi pengembangan perusahaan.
"Harapannya, dengan semakin banyak perusahaan yang melantai di BEI maka dapat menjadikan pasar modal sebagai rumah pertumbuhan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor," katanya.