Loading...

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Dorong Industri Kecil Berdaya Saing

 

PAGARBISNIS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan sertifikasi halal untuk industri kecil di Indonesia, mengingat potensi besar dalam pengembangannya.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, mengungkapkan bahwa akselerasi ini dilakukan melalui penyediaan sertifikasi gratis, integrasi pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIInas), serta penguatan lembaga sertifikasi halal dengan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Saat ini, sudah ada 18 LPH yang terakreditasi di bawah Kemenperin dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan rencana penambahan jumlah LPH untuk melayani masyarakat industri secara lebih luas.

Hingga 2023, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 92 auditor halal dan meningkatkan kompetensi bagi 3.011 penyelia halal. Selain itu, bantuan sertifikasi diberikan kepada 3.095 industri kecil, dengan target mencapai 4.000 wirausaha yang akan menerima sertifikasi halal gratis pada tahun ini.

Lebih lanjut, Kemenperin mengarahkan program kebijakannya pada pemberdayaan industri halal melalui kebijakan, penguatan infrastruktur, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.

Kerjasama internasional juga dilakukan untuk memperluas akses bahan baku halal, membuka akses pasar, serta meningkatkan literasi, edukasi, dan promosi industri halal melalui penghargaan dan pameran baik di tingkat nasional maupun internasional.

Eko Cahyanto juga menyoroti tiga sektor utama yang menjadi penopang industri halal di Indonesia, yakni sektor farmasi dan kosmetik halal, sektor makanan halal, dan sektor fesyen. Saat ini, Indonesia berada di peringkat kelima untuk sektor farmasi dan kosmetik halal, peringkat kedua untuk sektor makanan halal, dan peringkat ketiga untuk sektor modest fashion.***