Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengumumkan bahwa mereka telah melakukan 122 penindakan terhadap kegiatan impor kosmetik ilegal dalam periode Juni hingga September 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, menyebutkan bahwa penindakan ini menyasar produk kosmetik dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp2,72 miliar. Menurut Rizal, posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang luas memberikan peluang bagi pelaku penyelundupan untuk melakukan kegiatan ilegal.
Aktivitas penyelundupan tersebut terjadi di berbagai titik, baik di pelabuhan maupun di perbatasan, dan pihak DJBC berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di area-area yang berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan. Rizal juga menyoroti bahwa perbatasan darat di Kalimantan serta wilayah pesisir timur Sumatra, Filipina menuju Manado, Sulawesi Utara, merupakan daerah-daerah yang rawan.
Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah menggelar ekspose produk kosmetik ilegal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa produk yang diungkap ini merupakan hasil dari operasi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, selama periode Juni hingga September 2024.
Sebanyak 970 jenis kosmetik impor ilegal, dengan total 415.035 produk, berhasil disita, dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar. Pelanggaran utama produk kosmetik tersebut adalah tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan-bahan terlarang.
Sebagian besar produk ini berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Zulkifli menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus bekerja sama dengan BPOM untuk memperkuat pengawasan terhadap produk-produk impor ilegal guna melindungi kesehatan masyarakat. Produk kosmetik ilegal yang telah disita ini akan segera dimusnahkan sebagai langkah pencegahan peredaran produk berbahaya di Indonesia.