Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja Indonesia yang tergabung dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Mulai tahun 2025, usia pensiun akan bertambah dari 58 menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu bagi peserta program Jaminan Pensiun untuk memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari usia 57 tahun pada tahun 2019.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi penerapan usia pensiun 59 tahun dan menjadi acuan utama dalam implementasi program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun sekaligus menyesuaikan program dengan dinamika perekonomian nasional.