Loading...

OJK Berantas 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK telah menghentikan total 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2024.

“Sepanjang periode Januari hingga 31 Desember 2024, OJK berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal serta 310 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Frederica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal. Sebanyak 1.692 nomor kontak telah diajukan untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari awal tahun hingga akhir Desember 2024, OJK menerima total 16.231 laporan pengaduan terkait aktivitas entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.162 laporan terkait pinjaman online ilegal, sementara 1.069 lainnya menyangkut investasi ilegal.

Dalam aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024, OJK telah menangani 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan. Dari jumlah pengaduan ini, sektor perbankan menyumbang 12.776 laporan, industri financial technology sebanyak 11.948 laporan, perusahaan pembiayaan 6.958 laporan, perusahaan asuransi 1.393 laporan, dan sisanya berasal dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.

Untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku, OJK aktif menjalankan pengawasan perilaku (market conduct). Hingga akhir Desember 2024, sebanyak 96,32 persen dari 2.719 PUJK yang wajib menyampaikan laporan telah melakukannya tepat waktu. Namun, terdapat 65 PUJK (2,39 persen) yang terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) yang tidak menyampaikan laporan sama sekali.

“Atas keterlambatan ini, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 100 PUJK tersebut,” ujar Kiki.

Sepanjang 2024, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi terkait pelindungan konsumen, termasuk 293 peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK. Selain itu, sebanyak 217 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan, dengan total kerugian yang dikompensasikan mencapai Rp212,17 miliar