Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan mempercepat proses perizinan usaha, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah. Selama ini, pengurusan izin usaha sering lambat karena ego sektoral kementerian dan lembaga masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pada sebuah webinar.
Menurut Bahlil, dalam RUU Cipta Kerja pada Pasal 174 mengatur mengatur kewenangan daerah. Kewenangan yang diemban pada kementerian atau lembaga, termasuk kepala daerah, sebagai bagian pendelegasian kewenangan presiden kepada kementerian atau lembaga dan kepala daerah.
Selama ini, paparnya, kementerian atau lembaga juga tidak hanya bupati atau gubernur yang izinnya terlambat. Proses perizinan yang lambat ini pada akhirnya menjadi sumber penghambat investasi.
Meski demikian, kata Bahlil, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha. Dengan catatan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) diterbitkan langsung secara online oleh BPKM.
Perizinan yang tercantum pada Pasal 174 poin B, menyebutkan perizinan daerah tidak ditarik. “Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK. NSPK ini langsung dibuat di pusat melalui Peraturan Pemerintah," tuturnya.