Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa berbagai program diskon belanja yang berlangsung pada akhir tahun 2024 dapat berkontribusi dalam menghemat devisa negara hingga Rp80 triliun, setara dengan sekitar 5 miliar dolar AS.
Beberapa program tersebut meliputi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang digelar pada 10-16 Desember 2024, Program Belanja di Indonesia Aja (BINA) yang masih berjalan hingga 29 Desember 2024, serta EPIC Sale 2024 yang berlangsung pada 20-31 Desember 2024.
“Jika dihitung dari Harbolnas, BINA, hingga EPIC Sale, potensi penghematan mencapai Rp80 triliun. Dalam bentuk dolar, jumlah itu sekitar 5 miliar dolar AS, yang merupakan penghematan devisa hanya dari belanja dalam negeri,” ujar Airlangga saat menghadiri peluncuran EPIC Sale 2024 di Tangerang pada Minggu.
Data Nielsen menunjukkan bahwa belanja konsumen pada kuartal ketiga 2024 untuk kebutuhan sehari-hari (fast-moving consumer goods/FMCG) dan teknologi mengalami pertumbuhan dibandingkan periode sebelumnya, dengan total mencapai Rp256 triliun.
Survei konsumen Bank Indonesia (BI) pada November 2024 juga menunjukkan peningkatan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) ke angka 125,9, yang mencerminkan optimisme masyarakat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Pemerintah terus mendorong program-program belanja diskon seperti ini untuk memperkuat perekonomian nasional.
Ketua Umum APRINDO, Solihin, mengungkapkan bahwa omzet ritel tahunan rata-rata bisa mencapai sekitar Rp424 triliun. Melalui EPIC Sale, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk meningkatkan aktivitas belanja.
Airlangga menyampaikan keyakinannya bahwa target dari program Harbolnas yang diinisiasi oleh ideA, BINA oleh HIPPINDO, dan EPIC Sale oleh APRINDO akan tercapai. Capaian ini sekaligus menunjukkan bahwa daya beli masyarakat Indonesia tetap kuat, terlebih jika ditunjang oleh promosi berupa diskon dan harga murah. Pemerintah juga terus memantau peran minimarket dalam membantu stabilisasi harga.
Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak berlaku untuk bahan pokok penting beserta turunannya.