Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah harus diiringi dengan program-program pro rakyat dan pemberian insentif guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas perekonomian.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa, Herman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan kenaikan PPN yang difokuskan pada barang mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas. Namun, ia menegaskan pentingnya pemerintah untuk menyediakan berbagai insentif bagi masyarakat umum.
"Pada saat yang sama, pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif berupa pajak nol persen untuk sembako dan barang kebutuhan pokok lainnya yang menjadi konsumsi mayoritas masyarakat," ujarnya.
Herman menambahkan bahwa meskipun ada kekhawatiran terkait dampak dari kenaikan PPN ini terhadap harga barang dan jasa lainnya, ia percaya pemerintah telah mempertimbangkan risiko tersebut dan menyiapkan langkah mitigasi.
Ia menjelaskan bahwa melalui insentif yang direncanakan, dampak negatif jangka pendek dari kebijakan ini dapat diminimalkan. Di sisi lain, peningkatan PPN juga diyakini dapat memperkuat kemampuan fiskal pemerintah untuk mendukung program pembangunan nasional demi mendorong kemajuan ekonomi negara.
Kenaikan PPN sebesar 1 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, menurut Herman, merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo wajib melaksanakan ketentuan tersebut.
"Saya yakin pemerintahan Presiden Prabowo tidak sembarangan dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan amanah undang-undang ini. Maka dari itu, diperlukan kebijakan yang tepat untuk mengimplementasikannya," tambahnya.