Loading...

UU Cipta Kerja Berdampak Bagi Iklim Usaha dan Investasi

UU Cipta Kerja Berdampak Bagi Iklim Usaha dan Investasi

Tahun 2020 ini merupakan tahun krusial bagi dunia. Semua negara memiliki tantangan tak terduga yang harus dihadapi dengan menciptakan terobosan dan inovasi yang belum pernah terpikirkan sebelumnya.

Presiden Joko Widodo, yang percaya bahwa peluang dan kesempatan di tengah pandemi ini masih terbuka luas, memimpin Indonesia untuk menjadikan kondisi tersebut sebagai momentum reformasi struktural secara luar biasa.

"Kami membenahi regulasi dan birokrasi yang ada agar dapat bergerak cepat melalui

masa-masa sulit ini sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi businessman dan bagi investor dengan cara-cara baru," ujarnya saat menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/11/2020).

Beberapa waktu lalu Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi hanya 1 undang-undang. Hal tersebut tak lain bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas melalui undang-undang tersebut. Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," kata Presiden.

Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Para pelaku usaha tersebut kini dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja. Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Pemerintah juga akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.

"Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," imbuhnya.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas. Presiden menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di kawasan-kawasan tersebut.

 

Lebih jauh, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk di antaranya ialah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksana itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan," ujarnya.

Untuk itu, Kepala Negara mengundang para CEO dan pelaku usaha di kawasan Asia-Pasifik untuk merasakan dampak positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini.

"Mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan, serta segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan," tandasnya.