PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 karyawan di perusahaan tekstil tersebut.
"Sritex tidak melakukan PHK. Kami tidak melakukan PHK, meskipun sedang menghadapi status kepailitan. Namun, kami memang terpaksa meliburkan sekitar 2.500 karyawan," kata Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.
Iwan menjelaskan bahwa para pekerja yang diliburkan disebabkan oleh terhambatnya pasokan bahan baku. Ia juga menambahkan bahwa meski diliburkan, para karyawan tetap menerima gaji.
Ia memperingatkan bahwa jumlah pekerja yang diliburkan bisa semakin bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas mengenai kelanjutan usaha perusahaan, mengingat stok bahan baku hanya cukup untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
"Proses kelangsungan usaha (going concern) harus segera diputuskan oleh hakim pengawas. Jika ada izin untuk melanjutkan usaha, kami bisa kembali beroperasi," ujarnya.
Iwan menambahkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, risiko PHK tetap ada.
Manajemen Sritex, lanjutnya, berkomitmen untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan berusaha agar tidak perlu melakukan PHK terhadap para pekerja.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa perusahaan juga menghadapi masalah lain, yakni pembekuan rekening bank yang mengganggu operasional.
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, juga menegaskan bahwa PT Sritex tidak melakukan PHK.
"Saya ingin meluruskan isu yang tidak bertanggung jawab ini, tidak ada PHK di Sritex," kata Noel, sapaan akrabnya.
Noel juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kunjungan ke PT Sritex untuk memastikan bahwa tidak ada PHK dan untuk menunjukkan kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ini.
"Buruh atau pekerja memerlukan kepastian hukum. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian tersebut," tambahnya.