Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah yang berselisih terkait unit link adalah dengan membawa persoalan ke dalam ruang lingkup hukum perdata.
Maka hal tersebut akan menjadi kewenangan pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Namun, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengingatkan nasabah untuk selalu mengedepankan upaya musyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Cara ini sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
"AAJI mendukung perusahaan-perusahaan anggota dan mengimbau masyarakat untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK, sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif," kata Budi dalam keterangan pers.
Menurutnya, penyelesaian melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan sesuai dengan Peraturan OJK. Mengingat, cara ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
"Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya, agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia," imbuh Budi.
Selain itu, AAJI juga mengapresiasi OJK karena telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.
"AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini. SEOJK ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun," tandas Budi.