Loading...

Satgas Impor Ilegal Tak Merazia Pusat Perbelanjaan

 

PAGARBISNIS.COM -  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang yang Diatur dalam Tata Niaga Impor, atau dikenal sebagai satgas impor ilegal, tidak melakukan razia di pusat perbelanjaan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap video yang beredar mengenai razia barang impor ilegal di pusat-pusat perbelanjaan. Isy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan menekankan bahwa satgas hanya fokus melakukan razia di gudang-gudang milik importir.

Isy juga mengimbau agar para pedagang tidak khawatir dan tetap melanjutkan kegiatan usaha mereka seperti biasa, karena tindakan penegakan hukum tidak menyasar pusat perbelanjaan.

Baru-baru ini, satgas impor ilegal menemukan barang-barang dengan nilai mencapai Rp46 miliar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/8), yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya.

Menteri Perdagangan, yang juga menjabat sebagai ketua penasihat satgas impor ilegal, menjelaskan bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut tidak mematuhi aturan impor yang berlaku, sehingga diduga merupakan barang ilegal.

Menurut Zulkifli, total nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp46.188.205.400. Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri menyita 1.883 bal pakaian bekas, sementara Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

Selain itu, KPU Bea Cukai Cikarang menyita 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan perlak, serta 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 pasang alas kaki, 6.579 barang elektronik, dan 5.896 potong pakaian. Kementerian Perdagangan juga menyita 20.000 rol kain gulungan (TPT).

Zulkifli menambahkan bahwa temuan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut diimpor dari berbagai negara oleh warga negara asing (WNA).***