Loading...

KKP Tindak Tegas, Pemagaran Laut 30 Km di Tangerang Disegel

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer yang tidak memiliki izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Sejak siang hingga sore tadi, kami telah menyegel pemagaran laut yang menjadi perhatian publik ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Tangerang pada Kamis malam.

Pung memimpin langsung penyegelan tersebut, menegaskan bahwa pemagaran ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). "Berdasarkan wawancara dengan para nelayan, pagar ini sangat mengganggu. Setelah kami periksa, memang tidak ada izin KKPRL-nya. Pemerintah, melalui KKP, hadir untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.

Tindakan penyegelan ini, menurut Pung, merupakan bentuk komitmen KKP dalam menanggapi keluhan nelayan dan menjaga aturan tata ruang laut. Langkah tersebut juga dilaksanakan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

“Presiden sudah memberikan perintah, dan pagi tadi Menteri juga menginstruksikan langsung untuk menyegel pagar tersebut. Kami tidak akan membiarkan masyarakat terganggu dan aturan diabaikan,” tambah Pung.

KKP memberikan waktu hingga 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak dilakukan, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh KKP. Saat ini, pihak KKP masih menyelidiki siapa pelaku utama di balik pemasangan pagar tersebut. "Kami akan mencari informasi lebih lanjut. Jika sudah jelas, tindakan hukum akan segera diambil," tegas Pung.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, mencakup 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar terbuat dari bambu dengan tinggi rata-rata 6 meter, dilengkapi anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung pasir.

Kecamatan yang terdampak adalah Kronjo (3 desa), Kemiri (3 desa), Mauk (4 desa), Sukadiri (1 desa), Pakuhaji (3 desa), dan Teluknaga (2 desa). Struktur ini diyakini mengganggu aktivitas nelayan lokal serta melanggar peraturan tata ruang laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar yang tidak memiliki izin akan segera dibongkar. Beliau juga telah menginstruksikan Dirjen PSDKP untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. "Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Jika tidak ada izin KKPRL, pagar tersebut harus dicabut," ujar Menteri Sakti di Karawang, Jawa Barat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menambahkan bahwa struktur pagar ini berpotensi merugikan nelayan dan masyarakat pesisir. "Pemagaran seperti ini seharusnya tidak dilakukan tanpa izin yang sesuai, apalagi jika dampaknya merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal," jelasnya.

Penyegelan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian laut dan mendukung kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.