Loading...

KPK Tegas Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang beralasan menunggu proses gugatan praperadilan selesai.

"Terkait permohonan tersebut, berdasarkan informasi dari penyidik, permohonan itu telah ditolak, dan proses hukum tetap berlanjut. Apakah nantinya saudara HK akan dipanggil kembali selama proses praperadilan berlangsung, itu akan menjadi keputusan penyidik. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi KPK memberikan tanggapan berupa penolakan," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Tessa, keputusan menolak permohonan Hasto telah melalui koordinasi antara penyidik dengan pejabat berwenang, termasuk direktur penyidikan, deputi penindakan, dan pimpinan KPK.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan dan praperadilan adalah dua ranah hukum yang berjalan secara terpisah dan tidak saling memengaruhi. Hal inilah yang menjadi dasar penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

"Proses praperadilan memiliki jalur tersendiri, begitu pula dengan penyidikan. Jadi, keduanya tidak bisa dicampur. Jika praperadilan sedang berlangsung, bukan berarti penyidikan harus dihentikan. Penyidikan tetap berjalan," tegasnya.

Tessa juga menambahkan bahwa Hasto memiliki hak untuk mengajukan penundaan pemeriksaan, tetapi penyidik memiliki wewenang penuh untuk memanggilnya.

"Namun, jika alasan tersebut digunakan untuk tidak hadir, penyidik kemungkinan akan menilai bahwa alasan itu tidak dapat diterima sebagai sesuatu yang wajar," jelas Tessa.

Pada hari Senin, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 13 Januari. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 13.27 WIB.

Sebagai informasi, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus terkait Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diduga menginstruksikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDI Perjuangan. Sebagai catatan, Wahyu dan Agustiani telah menerima vonis hukuman atas perkara tersebut.