Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sejumlah Rp21 miliar dari kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa uang tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah dua lokasi, yaitu rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu unit perangkat elektronik serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Uang tersebut diketahui ditemukan di dalam sebuah mobil milik Elsi Susanti yang terparkir di rumah Rudi. Adapun total uang yang disita terdiri dari 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
"Jika uang ini dikonversi ke dalam rupiah sesuai nilai tukar saat ini, jumlahnya sekitar Rp21.141.956.000," ujar Abdul Qohar.
Dengan barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus menangkap Rudi pada Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang. Setelah itu, Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Menurut Qohar, Rudi diduga kuat menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, sebagai imbalan atas perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur sewaktu ia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Rudi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.