Loading...

Reformasi, Ciptakan Momentum Pemulihan Ekonomi 2021

Pemerintah harus menganggarkan dana pada 2020 ini untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.  Penanganan dilakukan secara jangka pendek untuk penanggulangan pandemi serta jangka menengah dan panjang dengan cara reformasi.

Demikian dipaparkan  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu. Rapat Kerja tersebut dilakukan sebagai pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 dan RKP 2021.

Menurut Sri Mulyani, strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebagai upaya pemulihan dan penguatan pondasi ekonomi, akan menjadi momentum pemulihan ekonomi 2021. Selanjutnya, hal ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021.

Pemerintah akan melakukan dukungan fiskal untuk pemulihan ekonomi untuk tahun 2020 , kemudian berlanjut ke tahun 2021 untuk reformasi pendapatan dan belanja. Kemenkeu dan Bappenas akan melakukan reformasi untuk belanja negara. Kemudian, untuk pendapatan negara akan dicari keseimbangan antara memberikan insentif dan koleksi atau pengumpulan pajak. 

Pada tahun ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah menggelontorkan dana yang sangat besar. Di sisi lain, penerimaan pajak mengalami tekanan yang demikian berat juga karena ekonomi Indonesia tidak ingin mengalami kontraksi yang dalam. Pada semester kedua ini dharapkan bisa pulih, demikian pula pada kuartal ketiga dan keempat.

Menkeu memaparkan, anggaran untuk kesehatan, termasuk untu belanja dan melalui insentif pajak mencapai Rp87,5 triliun yaitu Rp75 triliun ditambah sisi insentif perpajakan. Kemudian, anggaran untuk perlindungan sosial mencapai Rp203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp120 triliun terutama dalam bentuk insentif perpajakan sehingga berbagai perusahaan dapat bertahan dalam situasi menghadapi tekanan pandemi Covid-19.

Pemerintah juga membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui subsidi bunga dan restrukturisasi untuk cicilan mencapai Rp123 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp53 triliun serta untuk pemulihan kembali sektoral melalui belanja kementerian dan lembaga

dan pemerintah daerah (Pemda) mencapai Rp106,9 triliun. (hil)