PAGARBISNIS.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pemilik rekening yang terlibat dalam perjudian online berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Mahendra menjelaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, rekening tersebut bersama dengan pemiliknya dapat dilarang menggunakan layanan keuangan, meskipun perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.
OJK telah mengarahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi perjudian daring di Indonesia. Namun, Mahendra mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut masih belum terhitung sepenuhnya.
OJK, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan seperti bank, terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada rekening lain yang juga terkait dengan kegiatan judi online. Informasi dari rekening-rekening yang telah diblokir akan digunakan sebagai dasar untuk melacak rekening-rekening lain yang mungkin terlibat.
Jika terbukti bahwa pemilik rekening yang telah diblokir memiliki rekening tambahan di bank yang sama atau di bank lain, OJK akan melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan apakah rekening-rekening tersebut terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online.
Ke depannya, OJK akan memperketat langkah-langkah untuk membatasi aktivitas pelaku dengan melakukan identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk perjudian online, termasuk melalui pemanfaatan Customer Identification File (CIF) untuk memonitor aktivitas rekening secara lebih efektif.***