PAGARBISNIS.COM - Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa penutupan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh OJK bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional. Dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Dian menyatakan bahwa sekitar 20 BPR telah atau akan ditutup oleh OJK.
Menurut Dian, meskipun secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia cukup baik, beberapa BPR harus ditutup karena tidak mematuhi regulasi dan terlibat dalam kasus penipuan. Dengan menjaga sektor perbankan tetap sehat, diharapkan sektor ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Dian juga menekankan pentingnya meningkatkan integritas sistem perbankan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kredibel. Dari Januari hingga Mei 2024, OJK telah mencabut izin operasi 14 BPR, termasuk PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang tidak mampu mengatasi masalah permodalannya.
Bambang Mukti Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa pada 21 Desember 2023, BPR Sumber Artha Waru Agung telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) yang tidak sehat. Pada 9 Juli 2024, statusnya diubah menjadi bank dalam pengawasan resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham BPR gagal melakukan upaya penyehatan yang diperlukan.***