Terakhir ini, media sosial ramai membicarakan soal investasi ilegal dengan modus binary option dan robot trading. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin terkait kedua metode ini dan memberi peringatan kepada influencer.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jika mendapatkan tawaran investasi. "Pastikan terlebih dulu legalitas perusahaan dan produknya," paparnya melalui akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (15/2).
Dia menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.
OJK juga melarang bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex. "Yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, dan skema ponzi," ujar Sekar.
Otoritas mengingatkan para influencer untuk selalu memastikan terlebih dulu produk dan layanan keuangan telah memiliki izin dari lembaga berwenang di Indonesia, sebelum memasarkannya.
"Ini supaya masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," jelasnya.