Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat memanggil Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011—2021.
Nicke keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada media mengenai pemeriksaannya tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019—2024, pada Kamis (9/1) untuk dimintai keterangan.
Ahok menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Kasus LNG ini bukan terjadi pada masa saya. Namun, kami menemukannya ketika saya menjabat sebagai Komisaris Utama. Itu saja," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.
Dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina diketahui berlangsung pada periode 2011—2014.
Basuki menjelaskan bahwa temuan terkait kasus ini terjadi pada tahun 2020 dan dilaporkan ke Menteri BUMN, yang kemudian berujung pada penyelidikan oleh KPK.
"Kontrak terkait kasus ini sudah terjadi sebelum saya masuk. Kami menemukan kasus ini pada Januari 2020," ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina.
Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009—2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011—2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK juga mengusulkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat dengan subsider dua tahun penjara.
Jaksa KPK meminta agar perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), dikenakan kewajiban membayar uang pengganti senilai 113,83 juta dolar AS.
Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari kalangan penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Tessa.