Loading...

OJK Blokir Total, Pelaku Judi Online Dilarang Akses Layanan Keuangan

 

PAGARBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist para pelaku judi online, sehingga mereka tidak lagi bisa mengakses layanan jasa keuangan di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa individu-individu yang terlibat dalam aktivitas judi online akan dimasukkan ke dalam sistem informasi khusus. Dengan demikian, pelaku jasa keuangan dapat mengidentifikasi mereka dan menolak memberikan layanan.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera," kata Rizal dalam Konferensi Pers  di Jakarta, Rabu.

OJK berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online, baik sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Judi Online maupun sebagai otoritas pengawas sektor keuangan. Rizal juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat dan konsumen jasa keuangan mengenai bahaya judi online.

OJK, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satgas Judi Online, telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Rizal menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam proses ini tidak akan bisa lagi menikmati layanan sektor keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono, mengungkapkan bahwa BI telah mendeteksi 689 akun yang diduga terlibat dalam perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) selama empat pekan terakhir. Selain itu, BI juga menemukan 123 URL perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam periode waktu yang sama.***