Loading...

MA Tolak Gugatan Yusril Soal Larangan Ekspor Benih Lobster

Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil mengenai aturan larangan ekspor benih bening lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam gugatan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Penggugat.

Larangan ekspor itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

"Tolak Permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," bunyi putusan gugatan dikutip dari situs MA, Rabu (5/1).

Permohonan terseut diajukan Yusril selaku kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Yusril menyebut pembatalan itu dilakukan karena pada dasarnya Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Yusril mengakui bahwa Menteri KP memang berwenang melarang ekspor benih lobster yang dikategorikan sebagai ikan. Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Akan tetapi menurut Yusril, kemudian berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU tersebut, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangan pelarangan itu kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Ia menilai Menteri KP tidak lagi punya kewenangan berdasarkan aturan baru tersebut.

Yusril menilai larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam dan ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurut Yusril, Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Hal itu dilakukan atas pertimbangan lobster sebagai hewan langka yang dilindungi. Bila demikian, maka dapat dilakukan pelarangan ekspor terhadap komoditas tersebut.

Namun kini, gugatan itu ditolak MA. Dalam situs MA belum tercantum mengenai pertimbangan soal penolakan gugatan tersebut.