Loading...

Korupsi Rumah DP Rp0, Eks Dirut PPSJ Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

 

Sidang pembacaan vonis dalam perkara korupsi program Rumah DP Rp0, yang melibatkan terdakwa Yoory Corneles, berlangsung secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Januari 2024.

Yoory Corneles, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang terkait dengan program rumah uang muka (DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa Yoory Corneles secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, dalam sidang tersebut.

Selain hukuman penjara, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menambahkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran tersebut. Jika harta tidak mencukupi, Yoory akan menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Yoory melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan Yoory tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menghambat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap sopan dan keterusterangan Yoory selama persidangan, pengembalian uang yang diterima dari terdakwa Tommy Adrian, serta fakta bahwa ia tengah menjalani hukuman dari dua perkara lain dengan total hukuman lebih dari sepuluh tahun.

"Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Hakim Ketua.

Vonis ini hampir sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara bagi Yoory. Namun, JPU menuntut subsider kurungan selama enam bulan untuk denda Rp300 juta dan meminta uang pengganti sebesar Rp31,17 miliar dengan ancaman tiga tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Dalam kasus ini, Yoory bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, serta Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp256,03 miliar. Dari jumlah tersebut, Yoory disebut memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sementara Rudy mendapat keuntungan Rp224,21 miliar.