PAGARBISNIS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berlangsung di Makassar, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi di seluruh Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan kompetensi para pengawas koperasi.
Zabadi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.732 orang yang menjabat sebagai Pengawas Koperasi di seluruh Indonesia, di mana 82,67 persen dari mereka berasal dari proses penyetaraan dan mayoritas berada di tingkat Ahli Muda. Dia juga mendorong para pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dalam menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi di wilayah tugas mereka.
Tindakan tegas ini dapat berupa penyegelan atau penutupan kantor koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPS) yang beroperasi tanpa izin, mengumpulkan dana dari masyarakat, atau terlibat dalam praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.
Zabadi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi yang memberikan bunga pinjaman lebih dari 24 persen per tahun, yang melanggar aturan dalam Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Langkah ini, menurut Zabadi, bertujuan untuk melindungi anggota koperasi agar mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi keuangan mereka.
Di sisi lain, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Darwisman, menekankan pentingnya kerjasama antara kedua lembaga ini, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, sementara koperasi yang melayani anggotanya tetap berada di bawah pengawasan Kemenkop UKM.***