Pemerintah akan menyasar negara yang dianggap telah atau mulai pulih dari pandemi COVID-19 untuk memacu realisasi ekspor hingga 2021. Adapun negara-negara tujuan ekspor yang dianggap tela dan mulai pulih dari pandemi di antaranya Australia, Selandia Baru, Inggris, Jerman, Italia, Prancis, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait dan Qatar.
“Strategi pengembangan pasar ekspor akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara tujuan ekspor,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada acara Jakarta Marketing Week 2020 yang diadakan secara online di Jakarta.
Agus juga mengatakan, negara-negara di kawasan Afrika juga menjadi sasaran ekspor di antaranya Aljazair serta kawasan Amerika Utara yakni Kanada dan Meksiko.
Menurutnya, pendekatan pasar adalah bagian dari kebijakan strategis untuk memacu ekspor di tengah pandemi, baik dalam jangka pendek maupun menengah.
Dalam jangka pendek, kata Mendag, pihaknya juga juga fokus dalam pengembangan ekspor terhadap produk yang mengalami pertumbuhan positif selama pandemi. Di antaranya makanan dan minuman olahan, alat kesehatan, produk pertanian, perikanan dan agroindustri.
Sementara itu, produk yang diperkirakan akan pulih pascapandemi di antaranya otomotif, tekstil, alas kaki, elektronik dan besi baja.
Selain itu, lanjut Agus, pengembangan produk baru yang muncul setelah adanya pandemi di antaranya produk farmasi dan produk ekspor baru yang merupakan hasil relokasi industri dari beberapa negara ke Indonesia.
Kemudian, untuk jangka menengah,strategi yang dilakukan adalah dengan mempertahankan produk yang memiliki daya pasar yang kuat, meningkatkan pangsa pasar produk potensial dan memulihkan produk yang kehilangan pangsa pasar selama lima tahun.
Sebagai informasi, selama periode Januari-Agustus 2020, kinerja ekspor Indonesia tercatat mencapai 103,15 miliar dolar AS. Kinerja ekspor tersebut mengalami surplus 11,05 miliar dolar AS, atau lebih baik dari periode sama tahun lalu yang defisit 2,06 miliar dolar AS.
Tujuan ekspor masih didominasi ke China sebesar 18,19 persen, Amerika Serikat (12,08 persen), Uni Eropa (8,7 persen), Jepang (8,5 persen), India (6,41 persen), Singapura (6,17 persen) dan Malaysia (4,16 persen).