Loading...

Kemendag Imbau Pengusaha Indonesia Waspada dalam Transaksi dengan Bangladesh

 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengingatkan para pelaku usaha dalam negeri untuk lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi bisnis dengan mitra dari Bangladesh. Imbauan ini diberikan sebagai tanggapan atas laporan dari Duta Besar RI di Dhaka melalui surat Nomor B-00139/Dhaka/240822, yang membahas perkembangan ekonomi Bangladesh setelah pengunduran diri Perdana Menteri Sheikh Hasina, serta langkah antisipatif dalam sektor perbankan.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan, meminta agar para pengusaha Indonesia waspada saat berurusan dengan lembaga maupun individu dari Bangladesh. "Peringatan ini kami sampaikan untuk mencegah potensi kerugian akibat transaksi perbankan yang dapat terdampak oleh kondisi ekonomi dan politik yang tidak stabil di Bangladesh," ujar Iskandar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Bangladesh tengah menghadapi krisis likuiditas, yang diperparah oleh kebijakan pembatasan penarikan uang tunai oleh Bank Sentral Bangladesh, Bank Bangladesh. Selain itu, inflasi yang melonjak hingga 11,66 persen dan tekanan pada nilai tukar yang mencapai rekor tertinggi dalam 12 tahun terakhir memperparah situasi ekonomi negara tersebut.

Dari sektor energi, Bangladesh Power Development Board (BPDB) menghadapi tantangan besar berupa utang sebesar 45 ribu crore taka Bangladesh, setara dengan 4 miliar dolar AS, yang menjadi tantangan utama bagi pemerintahan sementara yang baru dibentuk.

Sebagai langkah antisipatif, Bank Bangladesh telah mengeluarkan instruksi kepada sembilan bank untuk membatasi pencairan cek yang nilainya melebihi 200 ribu taka Bangladesh (sekitar 1.680 dolar AS). Kesembilan bank tersebut adalah Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Selain itu, Bank Bangladesh juga menetapkan batas maksimal penarikan tunai sebesar 200 ribu taka per akun per hari, untuk mencegah penggunaan uang tunai dalam kegiatan ilegal.

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyarankan beberapa langkah yang dapat diambil oleh para pengusaha Indonesia dalam menghadapi situasi ini. Pertama, mendiversifikasi produk yang akan diekspor, terutama yang memiliki ketahanan lebih lama, dan menggunakan metode pembayaran yang aman guna menghindari risiko gagal bayar atau penundaan pembayaran.

Kedua, memastikan adanya perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian ekspor dan impor, serta menggunakan bank terpercaya dengan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C). Jika tetap menggunakan L/C, pengusaha diimbau untuk memastikan bahwa bank yang dipilih adalah bank internasional yang memiliki cabang di Bangladesh.

Selain itu, dalam sektor energi, Kemendag menyarankan agar pengusaha Indonesia menghentikan sementara rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB, mengingat BPDB tengah mengalami masalah tunggakan pembayaran kepada sektor swasta.

Terakhir, terdapat risiko keterlambatan pembayaran bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi untuk mendukung kebutuhan energi Bangladesh, sehingga kewaspadaan ekstra sangat dibutuhkan.