Polemik Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan baru-baru ini menimbulkan polemik. Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah. Menurut Lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), ada empat pasal pada BAB IV Ketenagakerjaan omnibus law UU Cipta Kerja yang berefek bagi kesejahteraan buruh. Berikut keempat pasal tersebut seperti dipaparkan peneliti IDEAS Askar Muhammad dalam keterangan resmi.
1. Jam Lembur
Sebelumnya, pada pasal 78 ayat 1 butir b UU Ketenagakerjaan, jam kerja lembur hanya bisa dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Namun, UU Cipta Kerja mengubah lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Berdasarkan data dari IDEAS pada 2019, tercatat sebanyak 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41 hingga 54 jam per minggu. Kemudian, ada sebanyak 21,1 juta pekerja Indonesia bekerja di atas 54 jam per pekan.
Menurut Askar, bila jam kerja ditingkatkan, waktu luar akan berkurang. Kondisi ini berpotensi memperburuk kondisi working life balance para pekerja. "Padahal, work life balance adalah salah satu indikator dalam kerja layak (decent work)," jelas Askar.
2. Sistem Kontrak
Pada Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Namun, dalam UU Cipta Kerja, batasan perpanjangan waktu kontrak ini dihapus. Ketentuan lebih lanjut hanya diatur Peraturan Pemerintah (PP). "Dihapusnya ketentuan ini berpotensi melahirkan pekerja kontrak seumur hidup," kata Askar.
IDES mencatat bahwa pekerja tidak tetap memiliki rata-rata upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Di Jawa, 62 persen pekerja tetap memiliki upah di atas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Sementara, hanya 24,6 persen pekerja tidak tetap yang memiliki upah di atas UMK.
3. Sistem Pengupahan
Pada UU Ketenagakerjaan, hanya disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapat penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tapi pada UU Cipta Kerja, ada ketentuan baru yang diselipkan terkait sistem penentuan upah, yaitu Pasal 88B.
Di dalamnya, diatur bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil yang dibiarkan mengambang dan diserahkan sepenuhnya pada PP.
IDEAS menilai perubahan ini akan memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja. Selain itu, IDEAS menemukan data bahwa semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima. Datanya yaitu:
- Dari 37,4 juta pekerja upah bulanan, 23,3 juta atau 63 persen memiliki upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Dari 9,6 juta pekerja upah mingguan, 3,1 juta atau 33 persen di atas UMP.
- Dari 10,5 juta pekerja upah harian, 1,7 juta atau 16,2 di atas UMP
- Dari 2,3 juta pekerja borongan, 500 ribu atau 21,7 persen di atas UMP
- Dari 3,9 juta pekerja upah per satuan hasil, 500 ribu atau 12,8 persen di atas UMP
"Sekali lagi dapat dilihat, upah satuan waktu atau satuan hasil memberikan tingkat upah yang lebih rendah," kata Askar.
4. Upah Minimum
Pada UU Ketenagakerjaan, upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan layak. Namun, pada UU Cipta Kerja, upah minimum diterapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. "Upah minimum harus tetap didasarkan pada pencapaian hidup layak," paparnya. Pada UU Cipta Kerja pasal ini dihapus. Namun, masih tersisa satu ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.