Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd. pada periode 2019-2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan.
Laporan ini adalah bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Cost Recovery dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PetroChina dan instansi terkait lainnya selama periode tersebut. Laporan ini telah diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd. yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi awal yang diperoleh BPK, serta menanggapi permintaan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan investigatif. Hendra berharap hasil pemeriksaan ini dapat digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif menjadi dasar hukum dalam mengungkap potensi kerugian negara serta unsur pidana yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara terkait kasus ini.