Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dapat menyelenggarakan persidangan sengketa secara virtual. Hal tersebut disampaikan Ketua Bani, Dr. Anangga W. Roosdiono pada acara Ramadhan Bersama BANI melalui zoom pada Senin (26/4/2021).
"Pada masa pandemi ini, semua orang melakukan berbagai hal secara virtual karena mengalami keterbatasan-keterbatasan beraktivitas seperti biasanya, termasuk BANI menyelenggarakan sidang secara virtual," ucapnya.
Namun, untuk melaksanakan persidangan secara virtual tidaklah mudah. Pasalnya, dibutuhkan kesiapan peralatan pendukung yang memadai. "Tapi kita berani melakukan persidangan secara virtual. Kita mengeluarkan suatu protocol virtual sehingga persidangan bisa dilakukan secara virtual," paparnya.
Anangga menambahkan, pada proses persidangan secara virtual atau elektronik ini, tidak semua pihak majelis atau pemohon serta termohon dan kuasanya, duduk dalam satu ruangan. Pada persidangan secara elektronik ini, para pihak bisa berada di beberapa tempat.
Menurut Anangga, selama periode tahun 2021, BANI sudah menyelenggarakan persidangan secara elektronik sebanyak 22,73 persen. Sedangkan, sidang secara fisik sejumlah 77,27 persen. "Jumlahnya masih sedikit tapi sebetulnya persidangan secara virtual ini cukup diminati.
Anangga menjelaskan, persidangan virtual ini ada berbagai macam. Di antaranya, masing-masing pihak tidak bertemu sama sekali, ada juga yang pihak majelis 2 orang duduk bersamaan sedangkan pihak-pihak lain berada di tempat berbeda. Ada juga majelis terdiri dari 3 orang, namun pihak-pihak lain tidak berada di tempat yang sama. "BIsa pemohon saja dan majelis. Selain itu, persidangan bisa mendengarkan saksi, sidang juga membacakan keputusan. Jadi sebenarnya sidang secara virtual ini dalam dilaksanakan," paparnya.
Menurutnya, sidang secara elektronik ini dapat dilakukan secara singkat. "Kami sudah berani melakukan sidang secara elektronik karena dengan kesederhanaan pelaksanaan dengan pengalaman kami ini ternyata sidang secara elektronik itu cukup berguna dan dapat diterima. Walau masih ada pihak tak menyetujui sidang elektronik karena dalam persidangan ini harus diadakan kesepakatan bahwa kedua pihak menyetujui sidang elektronik," jelasnya.