Pihak PT Aerofood Indonesia angkat bicara mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan perusahaan katering milik Garuda Indonesia tersebut.
Direktur Utama PT Aerofood Indonesia I Wayan Susena menjelaskan, PHK karyawan merupakan dampak dari program optimalisasi sumber daya manusia sejak dikeluarkanya program penyesuaian jumlah karyawan kontrak dan magang.
"Program pensiun dini pada tahun 2020 dan 2021, termasuk program karyawan pensiun normal tanpa pergantian, pemotongan upah kepada karyawan tetap dan efisiensi yang maksimal terhadap seluruh fasilitas," papar Wayan dalam keterangan, Kamis 28 Juli 2022.
Wayan mengatakan, program tersebut dengan mengedepankan diskusi yang konstruktif dan terbuka terhadap kondisi kinerja usaha yang mengalami fase terburuknya sepanjang sejarah perusahaan beroperasi. "Manajemen mengharapkan seluruh pihak dapat bersinergi agar secara bersama-sama dapat menyelamatkan Aerofood ACS sehingga mampu untuk terus menjalankan usahanya di masa yang akan datang," ucapnya.
Wayan menyebutkan sedikitnya 138 karyawan tetap Aerofood ACS yang terdampak kebijakan ini. "Ini keputusan besar yang kami harus lakukan dengan pertimbangan matang atas upaya memastikan Aerofood ACS tetap bertahan di tengah tekanan kinerjanya," kata Wayan.
Aerofood Indonesia, kata Wayan terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan homologasi tersebut telah dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2022 lalu.
Rampungnya proses PKPU tersebut, kata dia, menjadi salah satu fase penting dalam upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi kinerja usaha secara menyeluruh termasuk melalui tata kelola SDM.
"Langkah restrukturisasi secara menyeluruh bagi perusahaan, termasuk optimalisasi tata kelola SDM menjadi bagian yang tidak terhindarkan dalam upaya kami untuk terus bertahan dan menyehatkan kinerja usaha."
Sebelumnya, sebanyak 152 karyawan PT Aerofood Indonesia, menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan katering Garuda Indonesia itu. Mereka menilai manajemen melakukan pemecatan karyawan secara sepihak.
"Keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami selaku pengurus serikat pekerja Sekar Sejahtera ACS," ujar Ketua Umum Sekar Sejahtera ACS Agus Sulistiyo dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juli 2022.
Agus menilai keputusan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan hal ini telah menciptakan hubungan Industrial yang tidak harmonis dan karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
"Sebagaimana pada beberapa kesempatan dalam berpidato, Bapak Presiden Joko Widodo sering mengingatkan agar semua pelaku usaha jangan melakukan PHK, namun faktanya sekarang ini managemen PT Aerofood Indonesia sebagai anak perusahaan PT Garuda Indonesia justru melakukan PHK secara sepihak," kata Agus.
Dia menegaskan tindakan managemen ini jelas sangat mengabaikan arahan dari Presiden Jokowi. Agus mengatakan, dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya managemen Aerofood harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar.
"Bukan sibuk melakukan PHK secara sepihak terhadap aset perusahaan/karyawan, padahal kami karyawan telah teruji dalam bekerja menyajikan menu termasuk melayani menu penerbangan VVIP/penerbangan Presiden Jokowi dan tamu VVIP/tamu kenegaraan lainnya," kata dia.