Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak replikasi atau pencatutan aplikasi pinjaman online atau pinjol legal milik para anggotanya.
Dugaan replikasi ini merugikan para penyelenggara fintech pendanaan berizin maupun masyarakat luas, dan diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal. "Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban," ujar Sunu lewat keterangannya pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sampai dengan saat ini, lanjut Sunu, AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola.
Para anggota AFPI tersebut menjadi korban replikasi atau pencatutan telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Para anggota AFPI ini menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Replikasi diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, situs, akun WhatsApp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu. Pihak tersebut disebut mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Adapun 17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana. Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.