Loading...

Survei LSI: Hampir 45% Masyarakat Apresiasi Kinerja Pemberantasan Korupsi

 

Hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20–28 Januari 2025 mengungkapkan bahwa 44,9 persen masyarakat memberikan penilaian positif terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam pemaparan surveinya yang disampaikan secara daring di Jakarta pada Minggu, menjelaskan bahwa dari total responden yang menilai positif, sebanyak 9 persen menganggap kinerja pemberantasan korupsi sangat baik, sementara 35,8 persen lainnya menilainya sebagai baik.

"Sebanyak 44,9 persen masyarakat menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi pada Januari 2025, atau setelah 100 hari pemerintahan, berada dalam kategori positif. Sementara itu, sebanyak 26,2 persen responden memberikan penilaian negatif," kata Djayadi.

Di antara responden yang memberikan penilaian negatif, 21,3 persen menganggap pemberantasan korupsi berjalan buruk, sedangkan 4,9 persen menilainya sangat buruk. Selain itu, 24,4 persen responden menganggap upaya pemberantasan korupsi masih berjalan biasa saja.

Djayadi menambahkan bahwa tingginya persentase masyarakat yang menilai upaya pemberantasan korupsi secara positif tidak hanya mencerminkan evaluasi publik, tetapi juga menjadi indikasi adanya harapan besar terhadap pemerintahan saat ini. Oleh karena itu, hasil survei ini sebaiknya menjadi perhatian bagi pemerintah ke depan.

"Penilaian positif ini juga harus dipahami sebagai bentuk ekspektasi tinggi masyarakat terhadap pemerintahan baru, termasuk terhadap lembaga penegak hukum," ungkapnya.

Survei ini juga mencatat bahwa 55,6 persen responden mendukung pernyataan Presiden Prabowo mengenai perlunya hukuman berat bagi pelaku korupsi. Sebelumnya, Prabowo menyampaikan usulan bahwa koruptor seharusnya dihukum hingga 50 tahun penjara.

Selain itu, survei menunjukkan bahwa 36,7 persen responden mengetahui Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Dari jumlah tersebut, 56,8 persen meyakini bahwa ketiga hakim yang telah didakwa itu memang terlibat dalam kasus suap.

Di sisi lain, survei juga mencatat bahwa 38,2 persen responden mengetahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 61,7 persen percaya bahwa Hasto terlibat dalam kasus yang disangkakan kepadanya.

"Fakta ini menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat masih memberikan penilaian positif terhadap kinerja pemberantasan korupsi saat ini," tambah Djayadi.

Dalam survei ini, Kejaksaan Agung muncul sebagai lembaga yang paling dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi, dengan tingkat kepercayaan mencapai 73 persen. Di posisi berikutnya, pengadilan memperoleh kepercayaan sebesar 71 persen, KPK sebesar 69 persen, dan Polri sebesar 66 persen.

Survei nasional LSI dilakukan pada 20–28 Januari 2025 dengan melibatkan 1.220 responden yang dipilih secara acak melalui metode multistage random sampling. Survei ini memiliki margin of error sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Wawancara dilakukan secara langsung oleh pewawancara yang telah mendapatkan pelatihan.