Loading...

30 WNI Diamankan di Filipina, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Daring

 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa 30 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam operasi penipuan daring di Filipina telah diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung di Pasay, Metro Manila, baru-baru ini.

Penangkapan ini dilakukan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC). Kemlu RI menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Dalam operasi ini, terdapat 34 orang yang diamankan, terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya. Dari 30 WNI tersebut, terdapat 8 perempuan dan 22 laki-laki,” demikian pernyataan tertulis dari Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI di Jakarta pada Jumat.

Para WNI ini ditangkap di tempat tinggal mereka yang berlokasi di Kanlaon Tower Pasay, yang diketahui sebagai akomodasi bagi pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) – sebuah penyedia layanan judi daring lintas negara yang telah dilarang oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.

Berdasarkan keterangan dari para WNI yang diamankan, mereka direkrut untuk bekerja dalam aktivitas penipuan daring (online scam). Namun, paspor mereka tidak ditemukan di lokasi saat operasi berlangsung.

Kemlu RI memastikan bahwa saat ini para WNI tersebut ditampung di fasilitas detensi PAOCC dengan kondisi yang terjaga dengan baik dan kebutuhan mereka tetap terpenuhi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila juga akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap mereka.

“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian disampaikan oleh Kemlu RI.

Sementara itu, PAOCC akan terus bekerja sama dengan otoritas imigrasi Filipina untuk mengurus proses pemulangan dan penerbitan dokumen yang diperlukan.

Dalam pernyataan tertulisnya, PAOCC menjelaskan bahwa operasi penyelamatan di Kanlaon Tower pada 13 Februari dilakukan setelah menerima permintaan dari seorang WNI yang mengaku dikurung di gedung tersebut.

Setelah diamankan, 13 dari 30 WNI menyatakan keinginan untuk mengajukan tuntutan terhadap dua majikan mereka, yang merupakan warga negara China dan telah ditangkap sebelum operasi berlangsung.