Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menginstruksikan agar tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini menyusul temuan produk yang tidak sesuai takaran saat dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dalam kemasan seharusnya berisi 1 liter, namun faktanya hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini merupakan tindakan curang yang merugikan masyarakat, terutama saat bulan Ramadhan di mana kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Mentan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut pada Sabtu.
Sidak yang dilakukan bertujuan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat. Dalam prosesnya, Mentan menemukan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita tidak hanya tidak memenuhi standar volume, tetapi juga dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Produk minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menyoroti bahwa penyimpangan ini merupakan pelanggaran serius, karena produk Minyakita seharusnya memiliki isi 1 liter, tetapi ternyata lebih sedikit.
Tak hanya itu, harga jualnya juga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Meskipun dalam kemasan tercantum harga Rp15.700 per liter, kenyataannya produk ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Atas temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum dan ditutup.
Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ia pun meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi hak masyarakat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan merugikan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Mentan mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak demi menjamin bahwa produk pangan yang beredar memenuhi standar yang telah ditentukan.
"Saya peringatkan kepada para produsen dan distributor, jangan main-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak akan ragu menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," lanjutnya.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan bahwa kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hari ini kami dari Bareskrim Mabes Polri mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Burhanuddin.
Dengan adanya kejadian ini, pemerintah berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.